Jumat, 29 Juni 2012

AKTA 4 (Akta Mengajar/Sertifikat Mengajar)

Bunyi salah satu pasal Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 adalah kewajiban setiap tenaga pengajar memiliki akta mengajar. Yaitu “Akta 4″, yang dapat dicapai melalui tingkat pendidikan sarjana ilmu keguruan dan pendidikan.
Kami menyelenggarakan Jasa Pendidikan AKTA 4 (Akta Mengajar) untuk Guru dan Dosen dari Universitas Swasta Nasional terkemuka.Segera Daftarkan! Terbatas!
Persyaratan :
1. Dosen/Guru Non Kependidikan yang belum mempunyai AKTA IV
2. Calon Dosen/Guru non kependidikan
3. Lulus S1 Formal (Semua Jurusan) maksimal tahun 2010
4. Mengirimkan Foto kopi : KTP, Ijazah, Pas Foto dalam bentuk soft copy ke binamandiriakta4@gmail.com
5. Melunasi biaya kuliah, legalisir dan ujian.
6. Mengikuti pendidikan selama 6 bulan
Peserta berhak mendapatkan modul dan perkuliahan. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi :
085691631083 dengan Bpk. Irfan atau email ke : binamandiriakta4@gmail.com
Kami melayani calon peserta dari seluruh Indonesia.